Sabtu, 07 April 2012

Shalat Jama' Dan Shalat Qashar

Shalat Jama’ dan Qashar
1. Shalat Jama’
a. Pengertian Shalat Jama’ dan Dasar Hukumnya
Shalat jama’ dan Qashar merupakan keringanan yang diberikan Allah , sebagaimana firman-Nya, ”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, (QS.Annisa; 101), Dan itu merupakan shadaqah (pemberian) dari Allah U yang disuruh oleh Rasulullah r untuk menerimanya, (HR.Muslim).
Shalat Jama’ lebih umum dari shalat Qashar, karena mengqashar shalat hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Sedangkan menjama’ shalat bukan saja hanya untuk orang musafir, tetapi boleh juga dilakukan orang yang sedang sakit, atau karena hujan lebat atau banjir yang menyulitkan seorang muslim untuk bolak- balik ke masjid. dalam keadaan demikian kita dibolehkan menjama’ shalat. Ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwasanya Rasulullah r menjama’ shalat Dhuhur dengan Ashar dan shalat Maghrib dengan Isya’ di Madinah. Imam Muslim menambahkan, “Bukan karena takut, hujan dan musafir”.
Sholat Jama’ artinya menggabungkan 2 salat fardhu yang dikerjakan dalam satu waktu. Hal ini pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, sebagaimana sabdanya:
ثُُمَّ نَزَلَ بِجَمْعٍ بَيْنَهُمَا ….
“… kemudian Beliau turun, lalu menjama’ kedua salat tersebut….” (H.R. Bukhari dan Muslim).

b. Macam-macam shalat Jama’
Shalat yang bias dijama’ adalah Salat Zhuhur dengan Ashar, dan salat Maghrib dengan Isya. Adapun shalat jama’ dibagi kedalam 2 macam, yaitu:
· Jama’ taqdim, yaitu melaksanakan 2 salat fardhu dalam 1 waktu dan dilakukan pada waktu salat pertama. Contoh: Salat Zhuhur dan Ashar dijama’, dan dikerjakan pada waktu Zhuhur.
· Jama’ takhir, yaitu salat jama’ yang dilakukan pada waktu salat yang kedua. Contoh: Salat Maghrib dan Isya dijama’, dan dikerjakan pada waktu Isya
·
c. Kaifiyyat/tatacara Shalat Jama’
Mendirikan salat yang pertama terlebih dahulu (misalnya: Zhuhur/Maghrib) sebanyak 4 atau 3 raka’at, kemudian melaksanakan salat yang kedua (Ashar/Isya) sebanyak 4 raka’at

2. Shalat Qashar
a. Pengertian Shalat Qashar dan Dasar Hukumnya
Shalat Qashar adalah memendekkan/meringkas pelaksanaan salat fardhu yang semestinya 4 raka’at menjadi 2 raka’at. Adapun dalil naqlinya, sebagaimana firman Allah yang artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa mengqasar salatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir.” (QS. An-Nisa: 101)

b. Syarat-syaratnya:
· Musafir (tetapi bukan perjalanan untuk berbuat maksiat.
· Jarak yang akan ditempuh ± 90 km.
· Berniat mengqasar salat pada saat takbiratul ihram
· Tidak berimam kepada orang yang salat dengan sempurna
· Dilakukan sesudah melewati batas kota/desa asal

c. Kaifiyyat/tata cara shalat Qashar
Dilakukan dengan cara salat Zhuhur, Ashar, atau Isya diringkas/dikerjakan sebanyak 2 raka’at. Sedangkan salat Maghrib tidak bisa diqasar, jadi tetap 3 raka’at.
Sedangkan yang dimaksud dengan shalat Jama’ Qashar adalah menggabungkan (menjama’) 2 salat fardhu dalam satu waktu sekaligus meringkas (mengqasar) raka’atnya yang semula 4 raka’at menjadi 2 raka’at

Tidak ada komentar:

Posting Komentar